Pengertian Arbitrasi, Ajudikasi, Toleransi, Stalemate, Mediasi, Coercion, Kompromi dan Konsiliasi

Berikut adalah pembahasan tentang macam-macam bentuk akomodasi yaitu pengertian arbitrasi, pengertian ajudikasi, pengertian toleransi, pengertian stalemate, pengertian mediasi, pengertian coercion, pengertian kompromi, pengertian konsiliasi.

Macam-macam Bentuk Akomodasi

Dalam kehidupan sehari-hari banyak cara untuk melakukan akomodasi agar suatu hubungan sosial yang semula diliputi ketegangan dapat berubah menjadi bentuk hubungan sosial yang menyenangkan.

Beberapa bentuk-bentuk akomodasi yang dapat kita temukan antara lain:

1) Arbitrasi (Arbitration)

 Arbitrasi adalah penyelesaian suatu perkara atau upaya untuk mengurangi ketegangan dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral.

2) Ajudikasi

 Banyak kasus dapat diselesaikan secara damai di meja pengadilan. Cara mendamaikan masalah melalui pengadilan tersebut disebut ajudikasi.

3) Toleransi

 Toleransi merupakan bentuk sikap yang muncul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan yang berupa memaklumi keadaan orang lain sehingga terhindar dari perselisihan.
Misalnya saat sedang asyik bermain musik, tiba- tiba tetangga sebelah meninggal dunia, secara spontan orang yang sedang bermain musik menghentikan permainannya.

Pada hakikatnya toleransi merupakan sikap saling menghargai dan menghormati orang lain, sehingga terjalin hubungan sosial yang menenteramkan.

4) Stalemate

Pasca Perang Dunia II berakhir dan sebelum negara Uni Sovyet runtuh, di dunia terdapat dua negara adikuasa, yakni Uni Sovyet dan Amerika Serikat. Mereka dikenal sebagai negara super power yang saling bersaing untuk mengungguli kekuatan masing- masing.

Namun, karena kekuatan mereka seimbang, mereka justru tidak terlibat dalam perang terbuka, sehingga lebih dikenal sebagai perang dingin (cold war).
 Mereka dalam keadaan diam tidak saling bertikai karena kekuatan mereka seimbang, keadan ini disebut stalemate.

5) Mediasi

Penyelesaian permasalahan yang terjadi antara dua individu atau kelompok sosial kadang dapat diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Misalnya ketegangan yang terus-menerus terjadi antara pemerintah RI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah melibatkan pihak ketiga, yakni negara Swedia yang memberikan fasilitas bagi terselenggaranya pertemuan antara perwakilan dua kelompok tersebut untuk saling menjalin kesepakatan damai. Upaya perdamaian yang demikian ini disebut mediasi.

 Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
Sepintas pengertian mediasi mirip dengan arbitrasi. Letak perbedaannya adalah jika mediasi pihak ketiga benar-benar pihak yang netral dan tidak berwenang memberikan keputusan dan hanya sebatas memfasilitasi saja. Adapun pada arbitrasi pihak ketigalah yang mendamaikan/memberikan keputusan damai pada pihak- pihak yang bersengketa.

6) Coercion

 Coercion merupakan cara akomodasi yang dilakukan terhadap pihak yang keadaannya sangat lemah, sehingga mau tidak mau harus tunduk pada pihak yang lebih kuat kedudukannya dan berkuasa atas dirinya.
Misalnya dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita melihat suatu fenomena yang menunjukkan ketidakadilan. Misalnya pekerja dituntut untuk segera menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan majikan tidak segera membayar upah yang menjadi hak pekerja.

Meskipun demikian pekerja tidak banyak melakukan protes karena ada tekanan jika majikan tidak puas dengan hasil kerjanya akan dikeluarkan dari pekerjaannya.

Padahal mencari pekerjaan baru bukan hal yang mudah. Pekerja terpaksa pasrah dengan keadaan meskipun telah diperlakukan tidak adil. Hal tersebut merupakan contoh coercion, yakni bentuk akomodasi yang terjadi karena faktor paksaan.

7) Kompromi (Compromise)

Dalam berita kriminal yang ditayangkan di televisi, mungkin kalian pernah melihat adanya pertikaian antara buruh dan majikan yang masing-masing memiliki tuntutan tertentu, sehingga terjadilah aksi unjuk rasa bahkan pemogokan kerja.

Pada umumnya pihak pengusaha menghendaki keuntungan yang besar dengan cara menekan upah buruh seminimal mungkin tetapi dengan menuntut buruh untuk bekerja semaksimal mungkin.

Adapun dari pihak buruh menghendaki upah yang pantas dengan berbagai fasilitas seperti tunjangan hari raya, hak cuti, hak pengobatan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan. Pertikaian terjadi tatkala antara tuntutan keduanya tidak menemui suatu kata sepakat.

Penyelesaian perkara secara sepihak jelas bukan cara yang adil, karena masing-masing sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya.

Maka cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan dua kubu yang berbeda kepentingan tetapi saling ketergantungan ini adalah melalui cara compromise atau kompromi, yaitu masing-masing mengurangi tuntutannya untuk kata sepakat, sehingga perdamaian dapat dicapai.
 Kompromi merupakan upaya untuk memperoleh kesepakatan di antara dua pihak yang saling berbeda pendapat atau pihak yang berselisih paham. Kompromi juga dapat dikatakan sebagai konsep untuk mendapat kesepakatan melalui komunikasi.

8) Konsiliasi (conciliation)

Pada umumnya, pihak-pihak yang berselisih masingmasing memiliki keinginan-keinginan tertentu. Untuk mencapai perdamaian dapat dilakukan melalui konsiliasi, yakni usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama.
 Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.
Misalnya untuk menyelesaikan pertikaian antara buruh dan pengusaha dibentuk adanya tim kerja yang terdiri dari perwakilan pihak buruh dan pengusaha serta wakil dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja untuk duduk bersama saling menyelesaikan permasalahan bersama, sehingga tercapai suatu kesepakatan damai.

Baca juga: Macam-macam Bentuk Akomodasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Arbitrasi, Ajudikasi, Toleransi, Stalemate, Mediasi, Coercion, Kompromi dan Konsiliasi"

Post a Comment