Contoh Cara Menghitung Besar Tarif Pajak Penghasilan Karyawan
Berikut ini adalah pembahasan tentang Cara menghitung besar pajak penghasilan, Cara menghitung pajak penghasilan, Cara menghitung tarif pajak penghasilan, perhitungan pajak penghasilan, cara menghitung pph 21, cara perhitungan pph 21, cara menghitung pph pasal 21, perhitungan pph 21 tahun 2013, cara menghitung pph 21 karyawan, tarif pajak penghasilan.
a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.
b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
d) PPh dalam 1 tahun = 15 % x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % x Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Contoh Cara Menghitung Besar Pajak Penghasilan
Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.
b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
- wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
- wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
- anak Rp1.440.000,00;
d) PPh dalam 1 tahun = 15 % x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % x Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
- Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
- Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
0 Response to "Contoh Cara Menghitung Besar Tarif Pajak Penghasilan Karyawan"
Post a Comment